
Prof. Dr. Ki Supriyoko, M.Pd.:SERTIFIKASI PENDIDIK SEBAGAI WAHANA
PENINGKATAN KEPROFESIONALAN GURU
ANTARA LEGALITAS DAN REALITAS
< ℓ >
A. PENGANTAR
A1. Pemerintah R.I. telah memberlakukan UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU yang terdiri dari 6 Bab 84 ayat ini secara makro kesemua ketentuannya mendorong guru untuk menjadi profesional. Sebagai catatan UU yang relatif masih baru ini diundangkan pada tanggal 30 Desember 2005.
A2. Pada Pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen disebutkan guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
===========================================
< ℓ > Butir-Butir Pemikiran dipresentasi dalam seminar nasional pendidikan
Diselenggarakan Ikata Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Yogyakarta: Gedung Promosi Doktor UIN Sunan Kalijaga, 10 Mei 2008
A3. Selanjutnya pada Pasal 4 UU secara jelas disebutkan pula kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan demikian jelaslah bahwa martabat guru dan mutu pendidikan nasional adalah sama pentingnya.
A4. Dari uraian tersebut di atas jelas sekali dapat ditarik kesimpulan bahwa keprofesionalan guru bisa ditingkatkan setiap saat alias sewaktu-waktu. Keprofesionalan ini berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran yang pada ujungnya dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional; atau memantapkan kinerja pendidikan nasional. Logikanya adalah, kalau keprofesionalan guru meningkat maka martabat dan peran guru meningkat pula; peningkatan martabat dan peran inilah yang akan memantapkan kinerja pendidikan nasional.
B. SERTIFIKASI PENDIDIK
B1. Pasal 8 UU Guru dan Dosen secara eksplisit menyebutkan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Mengacu pasal ini setidaknya ada tiga hal yang perlu disiapkan oleh seorang guru; yaitu meningkatkan kuali-fikasi akademik, meningkatkan kompetensi, dan mencapai sertifikasi pendidik.
B2. Menurut Pasal 29 ayat (1) s/d ayat (6) PP, disebutkan pendidik (guru) pada pendidikan anak usia dini, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB /SMPLB/SMALB, dan SMA/MAK harus memiliki kualifikasi akade-mik minimum diploma empat (D4) atau sarjana (S1).
B3. Dalam realitasnya masih banyak guru yang belum memiliki kualifikasi akademik minimum. Menurut data Balitbang Depdiknas (2004), secara nasional guru yang berpendidikan sarjana di TK baru mencapai 3,88 persen, SD 8,30 persen, SMP 42,03 persen, SLB 46,35 persen, SMA 72,75 persen, dan SMK 64,16 persen. Sedangkan yang berkualifikasi minimum S2/S3 di masing-masing satuan tidak mencapai 0,5 persen.
B4. Berdasarkan realitas tersebut, dan dengan mengacu Pasal 9 UU yang menyebutkan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (periksa Butir B2) diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat, maka kontribusi dan peran LPTK sangat diperlukan. Bahkan hanya LPTK yang memiliki otorisasi keilmuan untuk meningkatkan kualifikasi akademik guru.
B5. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) PP, pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan ayat (3) menyebutkan kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pen-didikan anak usia dini meliputi: a. Kompetensi pedagogik; b. Kompe-tensi kepribadian; c. Kompetensi profesional dan d. Kompetensi sosial.
B6. Ketentuan dalam PP tersebut senada Pasal 10 ayat (1) yang menyebut kompetensi guru sebagaimana dimaksud Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompe-tensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi; sedangkan ayat (2) menyebutkan ketentuan lebih lanjut tentang kompetensi guru sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
B7. Dua ketentuan yang senada tersebut memberikan kesempatan bagi para guru di Indonesia untuk memenuhi kompetensinya. Bahwa ketentuan tentang pemenuhan kompetensi masih disempurnakan terus kiranya memberi kesempatan guru untuk lebih mempersiapkan diri.
B8. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU menyebut Pemerintah memberikan tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendi-dikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; sementara itu ayat (2) menyebutkan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau peme-rintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
B9. Pada Pasal 11 ayat (1) UU disebutkan bahwa sertifikat pendidik hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Kemudian ayat (2) menyebutkan sertifikasi pendidik hanya diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kepen-didikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
B10. Adanya ketentuan dalam Pasal 16 di satu sisi dan Pasal 11 UU di sisi lain akan mendorong guru “memburu” sertifikat pendidik. Bahwa sampai sekarang ketentuan tentang tata cara mendapatkan sertifikat pendidik masih “digodog” justru memberi kesempatan bagi para guru untuk lebih mempersiapkannya.
C. KESIMPULAN
C1. Dari sisi legalitas, keprofesionalan guru sudah diatur secara rinci dan cukup bagus untuk dijadikan pedoman “kemampuan” guru dalam men-jalankan tugas kepengajarannya.
C2. Guru yang profesional versi UU Guru dan dosen belumlah mencermin-kan seorang pamong yang justru dibutuhkan dalam era informasi saat ini karena didalam indikator tidak terkandung “roh pendidikan”; yaitu rasa kasih sayang (love and affection), penuh keikhlasan (sincerely), kejujuran (honesty), keagamaan (spiritual), dan dalam suasana kekelu-argaan (family atmosphere).
C3. Kebijakan sertifikasi pendidik yang dijalankan oleh Depdiknas dalam beberapa tahun terakhir ini terbukti telah mendorong banyak guru di Indonesia untuk meraih sertifikat pendidik; hal ini cukup positif, akan tetapi sayangnya motivasi peraihan sertifikat pendidik tersebut bukan untuk pencapaian keprofesionalan dalam kaitannya dengan tugas ke-pengajarannya melainkan untuk meraih peningkatan kesejahteraan.
C4. Meningkatnya keprofesionalan guru yang diperoleh melalui kegiatan sertifikasi pendidik yang berorientasi (sekedar) untuk meraih pening-katan kesejahteraan tidak menjamin semakin mantabnya kinerja ideal pendidikan nasional.
Prie, 20080508
No comments:
Post a Comment